Cara Menghitung Beban Biaya Penjual dan Pembeli Properti

Cara menghitung beban biaya properti sebaiknya dipisahkan antara penjual dan pembeli.

EDUKASI

8/12/20261 min read

Cara menghitung beban biaya properti sebaiknya dipisahkan antara penjual dan pembeli. Komponen dapat berbeda berdasarkan lokasi, jenis properti, status penjual, serta apakah transaksi melalui KPR atau developer.

1. Beban biaya penjual

a. PPh Final penjual

Umumnya:

PPh Final = 2,5% × nilai transaksi

Contoh harga jual Rp1.000.000.000:

2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000

Biasanya PPh ini dibayar sebelum proses penandatanganan AJB.

b. Komisi agen properti

Jika menggunakan agen:

Komisi = persentase komisi × harga jual

Contoh komisi 2%:

2% × Rp1.000.000.000 = Rp20.000.000

Periksa apakah persentase tersebut sudah termasuk PPN.

c. Biaya lain

Penjual mungkin juga menanggung:

  • Pelunasan sisa KPR dan biaya penalti;

  • Biaya roya jika sertifikat masih diagunkan;

  • Tunggakan PBB, listrik, air, atau IPL;

  • Biaya administrasi dan dokumen yang disepakati dalam perjanjian.

2. Beban biaya pembeli

a. BPHTB

Rumus umumnya:

BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP)

Keterangan:

  • NPOP biasanya nilai transaksi atau nilai perolehan objek pajak;

  • NPOPTKP adalah batas tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.

Contoh:

  • Harga properti: Rp1.000.000.000;

  • NPOPTKP daerah: Rp80.000.000.

Maka:

BPHTB = 5% × (Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000)
= 5% × Rp920.000.000 = Rp46.000.000

Nilai NPOPTKP berbeda-beda menurut daerah dan jenis perolehannya.

b. Biaya PPAT/notaris

Biaya ini dapat mencakup:

  • AJB;

  • pengecekan sertifikat;

  • balik nama;

  • pengikatan jual beli;

  • perjanjian kredit jika menggunakan KPR.

Besarnya bergantung pada kesepakatan dan kompleksitas transaksi.

c. Biaya balik nama

Biaya administrasi balik nama biasanya dihitung berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku dan dapat berbeda sesuai nilai tanah serta wilayah.

d. Biaya KPR

Jika membeli dengan KPR, tambahkan:

  • Biaya provisi;

  • administrasi bank;

  • appraisal;

  • asuransi jiwa dan kebakaran;

  • biaya akad;

  • biaya pengikatan jaminan.

e. PPN atau pajak developer

Untuk properti baru dari developer, bisa ada PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk kemungkinan insentif pemerintah. Pastikan apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN.

Get in touch

Address
Jl. Raya Lenteng Agung 42 Jakarta 12610
Contacts

081908080767
info@indoprorealty.com


Pesona Khayangan Juanda Blok AM 1 Depok 16411