Cara Menghitung Beban Biaya Penjual dan Pembeli Properti
Cara menghitung beban biaya properti sebaiknya dipisahkan antara penjual dan pembeli.
EDUKASI


Cara menghitung beban biaya properti sebaiknya dipisahkan antara penjual dan pembeli. Komponen dapat berbeda berdasarkan lokasi, jenis properti, status penjual, serta apakah transaksi melalui KPR atau developer.
1. Beban biaya penjual
a. PPh Final penjual
Umumnya:
PPh Final = 2,5% × nilai transaksi
Contoh harga jual Rp1.000.000.000:
2,5% × Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000
Biasanya PPh ini dibayar sebelum proses penandatanganan AJB.
b. Komisi agen properti
Jika menggunakan agen:
Komisi = persentase komisi × harga jual
Contoh komisi 2%:
2% × Rp1.000.000.000 = Rp20.000.000
Periksa apakah persentase tersebut sudah termasuk PPN.
c. Biaya lain
Penjual mungkin juga menanggung:
Pelunasan sisa KPR dan biaya penalti;
Biaya roya jika sertifikat masih diagunkan;
Tunggakan PBB, listrik, air, atau IPL;
Biaya administrasi dan dokumen yang disepakati dalam perjanjian.
2. Beban biaya pembeli
a. BPHTB
Rumus umumnya:
BPHTB = 5% × (NPOP − NPOPTKP)
Keterangan:
NPOP biasanya nilai transaksi atau nilai perolehan objek pajak;
NPOPTKP adalah batas tidak kena pajak yang ditetapkan pemerintah daerah.
Contoh:
Harga properti: Rp1.000.000.000;
NPOPTKP daerah: Rp80.000.000.
Maka:
BPHTB = 5% × (Rp1.000.000.000 − Rp80.000.000)
= 5% × Rp920.000.000 = Rp46.000.000
Nilai NPOPTKP berbeda-beda menurut daerah dan jenis perolehannya.
b. Biaya PPAT/notaris
Biaya ini dapat mencakup:
AJB;
pengecekan sertifikat;
balik nama;
pengikatan jual beli;
perjanjian kredit jika menggunakan KPR.
Besarnya bergantung pada kesepakatan dan kompleksitas transaksi.
c. Biaya balik nama
Biaya administrasi balik nama biasanya dihitung berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku dan dapat berbeda sesuai nilai tanah serta wilayah.
d. Biaya KPR
Jika membeli dengan KPR, tambahkan:
Biaya provisi;
administrasi bank;
appraisal;
asuransi jiwa dan kebakaran;
biaya akad;
biaya pengikatan jaminan.
e. PPN atau pajak developer
Untuk properti baru dari developer, bisa ada PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk kemungkinan insentif pemerintah. Pastikan apakah harga yang ditawarkan sudah termasuk PPN.
Get in touch
Address
Jl. Raya Lenteng Agung 42 Jakarta 12610
Contacts
081908080767
info@indoprorealty.com
