Kewajiban Penjual dan Pembeli Properti

Berikut kewajiban umum dalam transaksi jual beli properti di Indonesia.

EDUKASI

8/12/20261 min read

Berikut kewajiban umum dalam transaksi jual beli properti di Indonesia. Detailnya tetap harus disesuaikan dengan PPJB, AJB, dan peraturan daerah setempat.

Kewajiban penjual

  • Memastikan dirinya adalah pemilik yang sah dan berwenang menjual properti.

  • Menyerahkan dokumen yang benar, seperti sertifikat, SPPT/PBB, PBG atau dokumen bangunan, serta identitas yang diperlukan.

  • Mengungkapkan kondisi properti secara jujur, termasuk sengketa, jaminan bank, tunggakan, kerusakan, atau masalah hukum.

  • Melunasi kewajiban sebelum transaksi sesuai kesepakatan, misalnya tunggakan PBB dan utilitas.

  • Membayar PPh final atas pengalihan hak, kecuali terdapat ketentuan khusus.

  • Menandatangani PPJB, AJB, dan dokumen pengalihan lainnya di hadapan notaris/PPAT.

  • Menyerahkan properti, kunci, dokumen, dan penguasaan fisik sesuai jadwal yang disepakati.

  • Membantu proses balik nama serta memastikan properti tidak dijual kepada pihak lain selama perjanjian masih berlaku.

Kewajiban pembeli

  • Membayar uang tanda jadi, uang muka, dan pelunasan sesuai jadwal.

  • Membayar BPHTB, biaya balik nama, serta biaya notaris/PPAT sesuai pembagian yang disepakati.

  • Memeriksa legalitas, kondisi fisik, status pajak, dan peruntukan properti sebelum menandatangani perjanjian.

  • Menyediakan dokumen dan data yang dibutuhkan untuk transaksi atau pengajuan KPR.

  • Menandatangani PPJB, AJB, dokumen KPR, dan dokumen balik nama.

  • Mematuhi ketentuan pembatalan atau denda apabila gagal memenuhi pembayaran tanpa alasan yang sesuai perjanjian.

  • Menerima properti sesuai berita acara serah terima setelah kewajiban pembayaran terpenuhi.

  • Setelah serah terima, menanggung biaya pemeliharaan, utilitas, pajak berjalan, dan kewajiban lain sebagai pemilik baru.

Hal yang harus dicantumkan dengan jelas

Pastikan perjanjian menyebutkan harga, jadwal pembayaran, pajak dan biaya yang ditanggung masing-masing pihak, kondisi pembatalan, denda, jadwal serah terima, kondisi properti, serta penyelesaian sengketa. Jangan membayar lunas sebelum notaris/PPAT memastikan sertifikat dan status properti aman untuk dialihkan.


Get in touch

Address
Jl. Raya Lenteng Agung 42 Jakarta 12610
Contacts

081908080767
info@indoprorealty.com


Pesona Khayangan Juanda Blok AM 1 Depok 16411